Selasa, 23 Februari 2010

Perundingan Indonesia – Belanda


Perundingan Indonesia-Belanda pasca perang dunia ke II untuk dekolonisasi, merupakan hal yang baru bagi kedua bangsa, mengingat pada waktu-waktu sebelumnya yang baru dikenal ada adalah bangsa Belanda dan kaum Pribumi (Inlander) penduduk Hindia Belanda. Jadi mana mungkin sesama penduduk dibawak kekuasaan Kerajaan Belanda melakukan perundingan dengan status sama tinggi dan sama rendah ? Tapi Kemerdekaan R I ahirnya terjadi juga. Bagaimana hal itu mungkin ? Bisa saja, kenapa tidak !

Bukankah hak menentukan nasib sendiri sebagaimana tertera dalam naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 sah-sah saja ? (Baca : "Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia") . Dan bukankah hal ini sejalan dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dideklarasikan dalam sidang umum PBB tanggal 10 Desember 1948 bertempat di Palais de Chaillot Paris ? Dimana pada artikel pertamanya jelas dikatakan "All human beings are born free and equal in dignity and rights.". Lebih hebat lagi dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dideklarasikan tahun 1966 dan menjadi amat berpengaruh sejak 23 Maret 1976, dimana pasal pertamanya mengatakan : "All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development".
Jadi konperensi Meja Bundar yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 November 1949, dilihat dari perspektif sekarang sungguh sangat legal dan didukung dunia ! Tapi proses Demokrasi ini tidak pernah didukung oleh Negara dan Rakyat Indonesia sendiri secara baik dan benar. Contohnya, Indonesia Merdeka ditujukan untuk melindungi setiap individu Warga negara Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia. Ternyata Pemerintah yang sah, dalam hal ini Pemerintahan Negara Republik Indonesia, dari tahun 1945 sampai sekarang belum mampu melaksanakan hal itu dengan baik. Juga, rakyat Indonesia yang mestinya melaksanakan fungsi dan perannya serta bertanggung jawab sebagai warga negara juga belum pas. Masih untuk kepentingan dewe-dewe.
Apalagi para wakil rakyatnya. Pegimana nih ? Masalah lain yang belum tuntas adalah, soal penyelesaian Negara Kesatuan. Kalau dilihat, tahun 1945, Self Determination itu tidak lengkap kalau ditentukan sendiri. Selain harus ada pengakuan negara lain, maka saat itu kemerdekaan hanya mungkin melalui penyelesaian bersama dengan negara penjajah. Makanya amat cocok kalau berkali-kali ada perundingan Indonesia-belanda (Hoge Veluwe,Linggajati, Renville, Roem Roijen, meja bundar) .
Apalagi dilengkapi ikut sertanya pihak ketiga (Inggris, KTN, UNCI). Namun semua usaha perjuangan diplomasi ini hanya menghasilkan Kemerdekaan Negara Indonesia Serikat. lalu terjadilah sebuah pernyataan sendiri pada tahun 1950 yaitu Kembali Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lucunya kaum Federalis diam saja, bahkan ikut-ikutan mendukung NKRI. Terus terang saja Belanda amat kaget pada perubahan ini. Baru belakangan hal ini menimbulkan kekisruhan. Kekuasaan sentral Jakarta tidak dapat mengendalikan perkembangan daerah yang tambah hari, tambah komplek. terjadilah pemberontakan separatis, perlawanan pada pusat, terorisme, tuduhan dominasi jakarta, Pimpinan daerah yang mbalelo dan sebagainya.
Kemudian muncullah kebijaksanaan itu yang namanya "Otonomi Daerah". Apakah semua itu cukup ? Ternyata belum. Ditambah semua keadaan yang menyedihkan, mulai dari bencana alam, kebangkrutan ekonomi, birokrasi yang retak, korupsi, kecelakaan sistim pengangkutan didarat, laut dan udara. Sungguh amat miris nasib bangsaku ini !

Tidak ada komentar: